Skip to main content

Demokrasi

 A. Apa itu demokrasi

Demokrasi telah menjadi topik diskusi selama lebih dari dua ribu tahun yang lalu dan hingga saat ini masih menjadi perdebatan menarik. Perkembangan demokrasi sebagai gagasan dan praktik terus berlangsung secara dinamis untuk menemukan pola yang terbaik, sesuai dengan karakteristik lokal di mana demokrasi dijalankan, serta mencari solusi terbaik untuk masalah yang dihadapi. Dengan kata lain, demokrasi terus berusaha mencari bentuknya yang paling baik dan sesuai untuk semua orang dan kepentingan mereka.

Demokrasi memiliki beragam makna. Di era modern saat ini, demokrasi sering ditekankan pada makna bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dalam konteks politik. Dalam diskusi politik modern, demokrasi sering diartikan sebagaimana yang dikatakan oleh Abraham Lincoln pada tahun 1863, yaitu "pemerintahan oleh rakyat, untuk rakyat, dan dari rakyat".

Robert A. Dahl, dalam bukunya yang terkenal berjudul On Democracy, mengajukan lima standar untuk demokrasi. Menurutnya, demokrasi harus memberikan kesempatan: (1) partisipasi yang efektif; (2) kesetaraan dalam memberikan suara; (3) pemahaman yang jelas; (4) pengawasan terhadap kebijakan pemerintah; (5) inklusi semua orang dewasa. Selanjutnya, Dahl juga memberikan argumen penting mengapa demokrasi harus didukung. Menurutnya, demokrasi pada akhirnya akan menghasilkan dampak-dampak berikut: (1) mencegah tirani; (2) melindungi hak asasi; (3) menjamin kebebasan umum; (4) menentukan nasib sendiri; (5) memberikan otonomi moral; (6) mendorong perkembangan manusia; (7) menjaga kepentingan pribadi yang utama; (8) mencari perdamaian; (9) mencapai kesejahteraan.

Dengan memahami hal-hal ini, kita dapat memiliki pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya demokrasi dan mengapa demokrasi dianggap sebagai sistem yang menguntungkan dalam memastikan kebebasan, keadilan, dan kesejahteraan bagi masyarakat.


B. Dua bentuk Demokrasi

Dalam banyak variasi demokrasi, terdapat dua aliran besar yang dapat memberikan pemahaman konsep demokrasi secara singkat, yaitu demokrasi liberal dan demokrasi sosialis/komunis. Demokrasi liberal ditandai dengan kebebasan individu yang penuh. Hal ini sering disebut sebagai demokrasi konstitusional, di mana kekuasaan pemerintahan dibatasi oleh undang-undang. Sementara itu, demokrasi sosialis/komunis ditandai dengan dominasi kekuasaan atau pemerintah dalam mengatur urusan warga. Sesuai dengan pemikiran dasar komunisme, negara memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas sosial-politik, dan pemegang kekuasaan menganggap diri mereka sebagai wakil dari gerakan yang berusaha memenuhi kebutuhan rakyat.

Ciri-ciri demokrasi sosialis antara lain: (1) urusan publik diatur oleh kelompok atau dewan yang terorganisir dalam struktur piramida; (2) pegawai pemerintah, penegak hukum, dan administrator sering kali dipilih dan mereka mendapatkan mandat dari komunitas yang dapat dicabut; (3) pegawai publik dibayar tidak lebih dari upah pekerja; (4) terdapat milisi rakyat untuk mempertahankan struktur politik baru yang tetap dikendalikan oleh komunitas. Sementara itu, ciri-ciri demokrasi komunis meliputi: (1) pemerintah dan politik dalam segala bentuk memberikan jalan bagi partisipasi publik; (2) semua urusan publik diatur secara kolektif; (3) prinsip konsensus digunakan dalam pengambilan keputusan mengenai masalah-masalah publik; (4) tugas administrasi yang tersisa dilakukan melalui rotasi atau pemilihan; (5) penggantian pasukan tentara dilakukan dengan pengawasan yang dilakukan secara pribadi.

Dari kedua aliran tersebut, dapat disimpulkan bahwa konsep liberal lebih menekankan pada elemen-elemen prosedural dalam struktur demokratis, sementara demokrasi komunis lebih menekankan pada elemen-elemen substantif. Selain dua model tersebut, juga ada model demokrasi yang memadukan unsur-unsur baik dari keduanya. Dengan demikian, praktik demokrasi cenderung lebih menyesuaikan dengan karakteristik masyarakat setempat dan melakukan adaptasi sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan.


C. Beberapa konsep penting demokrasi

Beberapa Konsep Penting dalam Demokrasi

Dalam konteks demokrasi, terdapat beberapa konsep yang penting untuk dipahami. Berikut ini adalah penjelasan singkat mengenai konsep-konsep tersebut:


1. Konsep Kewarganegaraan: Kewarganegaraan adalah suatu konsep yang berkembang bersamaan dengan tumbuhnya negara-negara bangsa modern. Konsep ini menandai status seorang individu sebagai warga negara dan melibatkan hak-hak serta kewajiban yang melekat pada status tersebut.

2. Karakteristik Warga: Dalam konsep kewarganegaraan, terdapat karakteristik yang penting. Pertama, warga negara dianggap sebagai individu yang bebas, tidak terikat oleh aturan dari pihak luar, melainkan oleh kehendak mereka sendiri yang dapat dibatasi melalui kesepakatan dengan sesama. Kedua, warga negara diakui memiliki kesetaraan derajat dan martabat dalam kegiatan masyarakat dan politik, sejalan dengan hak asasi manusia yang mereka miliki.

3. Masyarakat Warga (Civil Society): Masyarakat warga merujuk pada masyarakat ideal di mana tidak ada diskriminasi antara mereka yang memiliki hak istimewa dan mereka yang memiliki kewajiban. Masyarakat warga adalah masyarakat di mana individu-individu diakui memiliki kedudukan yang sama dalam hal hak dan kewajiban, di mana kebebasan dan kemandirian individu dihormati.


4. Political Citizenship: Konsep ini menekankan pentingnya peran aktif warga sebagai pelaku politik. Selain memiliki jaminan perlindungan hak-hak, warga juga memiliki tanggung jawab moral untuk memanfaatkan hak-hak mereka secara bertanggung jawab. Hak-hak tersebut sebaiknya tidak hanya diam-diam terabaikan.


5. Social Citizenship: Konsep ini berkaitan dengan perkembangan konsep negara kesejahteraan. Dalam konsep ini, warga negara memiliki hak atas jaminan sosial dan ekonomi yang berarti, untuk memastikan terwujudnya kehidupan yang sejahtera. Dalam mewujudkan konsep kewarganegaraan yang inklusif, setiap warga negara akan mengembangkan identitas sebagai individu yang hidup dalam kebebasan untuk mengembangkan diri.

Dengan memahami konsep-konsep ini, kita dapat memiliki pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya peran warga negara dalam demokrasi dan bagaimana hak dan kewajiban warga negara saling terkait dalam menciptakan masyarakat yang inklusif dan sejahtera.


D. Prinsip-prinsip Good Governance

Untuk mencapai tata pemerintahan yang baik, terdapat beberapa prinsip yang perlu diterapkan. Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut:


1. Partisipasi masyarakat: Semua warga masyarakat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Hal ini dapat dilakukan secara langsung atau melalui lembaga perwakilan yang sah, yang mewakili kepentingan mereka.


2. Supremasi hukum: Sistem hukum harus adil dan diterapkan tanpa pandang bulu. Hal ini termasuk melibatkan hukum-hukum yang melindungi hak asasi manusia.

3. Transparansi: Transparansi dapat dibangun melalui akses informasi yang bebas. Semua proses pemerintahan dan lembaga harus dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan, dan informasi yang disediakan harus cukup jelas dan dapat dimengerti.

4. Perhatian terhadap stakeholder: Lembaga pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang memiliki kepentingan. Ini termasuk memperhatikan dan mengakomodasi kebutuhan berbagai kelompok masyarakat.

5. Berorientasi pada konsensus: Tata pemerintahan yang baik berusaha untuk menjembatani perbedaan kepentingan guna mencapai kesepakatan yang komprehensif tentang apa yang terbaik bagi masyarakat. Jika memungkinkan, kebijakan dan prosedur juga harus didasarkan pada konsensus.

6. Kesetaraan: Semua warga masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk meningkatkan dan menjaga kesejahteraan mereka.


7. Efektivitas dan efisiensi: Proses pemerintahan dan lembaga harus menghasilkan hasil sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal.


8. Akuntabilitas: Para pengambil keputusan di pemerintahan, sektor swasta, dan organisasi masyarakat harus bertanggung jawab kepada masyarakat dan lembaga-lembaga yang memiliki kepentingan. Bentuk pertanggungjawaban ini berbeda tergantung pada jenis organisasi yang terlibat.


9. Visi strategis: Para pemimpin dan masyarakat harus memiliki pandangan yang luas dan jauh ke depan tentang tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia. Mereka juga harus peka terhadap apa yang diperlukan untuk mewujudkan perkembangan tersebut, serta memahami kompleksitas sejarah, budaya, dan sosial yang menjadi dasar pandangan tersebut.


Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, diharapkan dapat tercipta tata pemerintahan yang baik dan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat.


E. Nilai-Nilai Demokrasi

Demokrasi memiliki beberapa alasan mengapa dianggap penting dan bernilai. Berikut adalah beberapa alasan yang dijelaskan oleh para ahli:

1. Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang paling menghargai hak asasi manusia dan memberikan kebebasan kepada warga negara lebih banyak daripada sistem lain yang ada.

2. Demokrasi membantu melindungi kepentingan dasar masyarakat dan individu.

3. Hanya dalam pemerintahan yang demokratis, kesempatan sebesar-besarnya diberikan kepada orang-orang untuk menentukan nasib mereka sendiri, yaitu hidup di bawah hukum yang mereka pilih sendiri.

4. Hanya dalam pemerintahan yang demokratis, kesempatan terbesar diberikan kepada individu untuk menjalankan tanggung jawab moral.

5. Demokrasi membantu perkembangan manusia secara keseluruhan lebih baik daripada alternatif sistem lain yang ada.

6. Hanya dalam pemerintahan yang demokratis, kesempatan terbesar diberikan untuk mencapai tingkat kesetaraan politik yang lebih tinggi.

7. Negara-negara demokrasi perwakilan modern cenderung tidak berperang satu sama lain.

8. Negara-negara dengan pemerintahan yang demokratis cenderung lebih makmur daripada negara-negara dengan pemerintahan yang tidak demokratis.


Selain itu, Henry B. Mayo dalam bukunya "Introduction to Democratic Theory" menjelaskan beberapa nilai utama yang terkandung dalam sistem demokrasi, antara lain:

1. Menyelesaikan konflik dengan damai dan melalui institusi yang terlembaga.

2. Menjamin terjadinya perubahan secara damai dalam masyarakat yang sedang berubah.

3. Menyelenggarakan pergantian kepemimpinan secara teratur.

4. Mengakui dan menghargai keberagaman.

5. Menjamin keadilan.

Dengan demikian, demokrasi memiliki nilai-nilai yang penting dan memberikan manfaat dalam menjaga kebebasan, menjamin keadilan, serta memfasilitasi perubahan dan perkembangan masyarakat yang damai.


F. Masalah dan Prospek Demokrasi di Indonesia

Pengertian dan konsep demokrasi telah ada sejak zaman kuno, terutama dalam praktik negara kota Yunani kuno seperti Athena. Pada tahun 431 SM, seorang negarawan Athena bernama Pericles memberikan definisi demokrasi dengan beberapa kriteria utama, yaitu pemerintahan oleh rakyat yang melibatkan partisipasi langsung, kesetaraan di hadapan hukum, penghargaan terhadap keberagaman, serta pengakuan akan wilayah pribadi untuk mengungkapkan identitas individu.

Seiring berjalannya waktu, istilah demokrasi mengalami perkembangan dan pergeseran menuju pemodernan, terutama saat masa kebangkitan kembali setelah masa Renaissance. Pada masa ini, muncul pemikiran-pemikiran besar tentang hubungan antara penguasa atau negara dengan rakyat, seperti pemikiran Machiavelli dan pemikiran tentang kontrak sosial dan pembagian kekuasaan dari para pemikir seperti Hobbes dan Locke. Pemikiran-pemikiran ini memberikan sumbangan penting dalam mendefinisikan kembali atau aktualisasi konsep demokrasi.

Hal yang dapat dilihat dari studi penelusuran tentang demokrasi adalah bahwa pengertian demokrasi berkembang sejalan dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat. Semakin kompleks masyarakat, semakin kompleks juga definisi demokrasi. Salah satu hasil dari pengembangan konsep demokrasi ini adalah pergeseran dari partisipasi langsung rakyat dalam pembuatan kebijakan, yang awalnya menjadi kriteria utama menurut Pericles, menuju model perwakilan. Selain itu, peran dan posisi penguasa atau negara juga terus mengalami perubahan, dari posisi sebagai "penjaga malam" atau "pemadam kebakaran" menjadi peran yang lebih besar dan menentukan.

Dengan demikian, pengertian demokrasi terus berubah seiring perkembangan masyarakat, dan hal ini mencerminkan kompleksitas dan dinamika yang ada dalam sistem demokrasi.


G. Dinamika Demokrasi di Indonesia.

Harold Crouch, seorang ahli yang sangat tertarik pada politik Indonesia, pernah memiliki pandangan yang agak pesimis tentang prospek demokrasi di Indonesia. Topik demokrasi semakin menarik sebagai subjek diskusi baik di kalangan akademisi maupun politisi. Terkait demokrasi di Indonesia, topik ini telah menarik perhatian masyarakat selama 16 tahun terakhir, terutama sejak terjadi era reformasi di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh keinginan yang besar dari masyarakat untuk mengalami peralihan kehidupan politik yang lebih baik di Indonesia.

Gelombang demokratisasi telah melanda wilayah Asia Timur, termasuk Korea Selatan dan Taiwan. Di Asia Tenggara, Filipina menjadi contoh nyata transisi menuju demokrasi. Sementara itu, Malaysia telah lama menerapkan demokrasi konstitusional, dan Thailand juga telah mengalami perubahan yang signifikan menuju kehidupan politik yang demokratis.

Perkembangan demokrasi di Indonesia telah mengalami naik turun. Jika dilihat dari perspektif perkembangan demokrasi, sejarah Indonesia dapat dibagi menjadi empat periode. Pertama, Masa Republik Indonesia I, yang merupakan masa demokrasi konstitusional dengan peran yang kuat dari parlemen dan partai politik, sehingga dapat disebut sebagai Demokrasi Parlementer. Kedua, Masa Republik Indonesia II, yang merupakan masa Demokrasi Terpimpin dan dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional yang menjadi dasarnya, meskipun beberapa aspek demokrasi rakyat tetap ada secara formal.

Ketiga, Masa Republik Indonesia III, yaitu masa Demokrasi Pancasila yang merupakan demokrasi konstitusional dengan penekanan pada sistem presidensial, di mana lembaga kepresidenan sangat dominan dan parlemen menjadi kurang berdaya. Keempat, Masa Republik Indonesia IV, yaitu masa Demokrasi Pancasila setelah era reformasi, di mana wewenang lembaga kepresidenan dikurangi dan DPR diberdayakan lebih lanjut. Semua perubahan ini dilakukan melalui empat kali amandemen terhadap UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR dari tahun 1999 hingga 2002.

Banyak pakar yang menyatakan bahwa kematian demokrasi di Indonesia dimulai sejak pengumuman Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 oleh Presiden Soekarno hingga jatuhnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998. Dengan kata lain, Demokrasi Terpimpin pada masa Soekarno dan Demokrasi Pancasila pada masa Soeharto sebenarnya tidak mewakili demokrasi yang sejati. Demokrasi baru mulai hidup kembali sejak era reformasi setelah kejatuhan Soeharto pada tahun 1998, yang diprakarsai oleh gerakan mahasiswa. Sejak saat itu, bangsa Indonesia mulai belajar kembali tentang demokrasi setelah mengalami kevakuman selama sekitar 40 tahun.

Sistem pemerintahan Indonesia adalah negara kesatuan yang menganut prinsip demokrasi, di mana kedaulatan berada di tangan rakyat, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 sebelum mengalami amandemen. Kekuasaan negara dijalankan melalui lembaga-lembaga berikut. Pertama, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga konstitutif yang menerima kekuasaan tertinggi dari rakyat. Kedua, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif yang bertanggung jawab dalam pembuatan Undang-Undang. Ketiga, Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan yang merupakan lembaga eksekutif. Keempat, Dewan Pertimbangan Agung (DPA) sebagai lembaga konsultatif yang memberikan saran kepada penyelenggara pemerintahan. Kelima, Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan dan penguji aturan yang berada di bawah undang-undang. Dan keenam, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara.

Setelah dilakukan amandemen UUD 1945, terjadi pergeseran dalam beberapa hal. Pertama, MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi pemegang kedaulatan rakyat. Kedua, komposisi MPR terdiri dari seluruh anggota DPR ditambah DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yang dipilih oleh rakyat. Ketiga, terbentuknya Mahkamah Konstitusi yang berwenang menguji undang-undang sesuai dengan UUD. Keempat, terbentuknya Komisi Yudisial yang mengusulkan pengangkatan hakim agung. Kelima, Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Keenam, Presiden tidak dapat membekukan atau membubarkan DPR. Ketujuh, banyak hak prerogatif presiden yang dipangkas. Kedelapan, kekuasaan legislatif semakin dominan. Kesembilan, Dewan Pertimbangan Agung (DPA) ditiadakan. Dan kesepuluh, pelaksanaan demokrasi di Indonesia antara tahun 1945-1950.

Sebulan setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, sistem pemerintahan parlementer diterapkan di Indonesia, meskipun UUD 1945 tidak mengamanatkannya. Hal ini didukung oleh pengumuman pemerintah yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk membentuk partai politik, yang disambut antusias oleh rakyat. Secara politis, lembaga legislatif yang menjadi pembawa aspirasi rakyat adalah Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

Jika melihat dari segi historis, keberadaan partai politik sebenarnya bermula dari masa penjajahan Belanda dan Jepang. Namun, pada awal kemerdekaan Indonesia, perhatian seluruh masyarakat sepenuhnya tertuju pada aksi-aksi militer dan politik Belanda yang berupaya untuk menguasai kembali Indonesia. Oleh karena itu, seluruh potensi rakyat digerakkan untuk menyukseskan revolusi bersenjata ini.

Sistem parlementer ini merupakan hasil dari Maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16 Oktober 1945. Pengumuman dari Badan Pekerja pada tanggal 11 November 1945 dan Maklumat Pemerintah pada tanggal 14 November 1945 menyatakan bahwa tanggung jawab politik berada di tangan menteri. Sistem ini berlaku secara praktis hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 yang mencabut UUDS 1950 dan mengembalikan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar negara.

Pada saat bangsa Indonesia sedang menghadapi ancaman dan kekacauan, PKI melakukan serangan dan pembunuhan terhadap pemerintahan yang sah. Akibatnya, ribuan orang yang tidak bersalah menjadi korban keganasan politik dan ambisi kelompok yang tidak bertanggung jawab. Untungnya, situasi tersebut dapat segera dikendalikan berkat kesiapan pemimpin ABRI.


H. Pelaksanaan Demokrasi di- Indonesia Masa Demokrasi Liberal (1950-1959)

Sejak tanggal 17 Agustus 1950, setelah Republik Indonesia kembali menjadi negara kesatuan, UUD Sementara 1950 diberlakukan sebagai pengganti UUD RIS 1949. Negara ini menganut sistem pemerintahan parlementer, di mana para menteri bertanggung jawab kepada badan legislatif (parlemen). Pada masa ini, rakyat diberikan kebebasan untuk melakukan kegiatan politik tanpa pembatasan dan persyaratan yang jelas, sehingga banyak partai politik bermunculan.

Persaingan antar partai politik sangat terlihat dalam panggung politik nasional, di mana setiap partai berusaha mencapai tujuan politiknya. Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) pertama sejak Indonesia diproklamasikan, terdapat banyak partai yang ikut serta sebagai peserta pemilu. Sistem banyak partai ini menyebabkan terbentuknya kabinet baru yang stabil jika terdapat koalisi di dalamnya.

Adanya koalisi antara berbagai partai besar ini disebabkan karena tidak ada satu pun partai yang memenangkan mayoritas mutlak. Dampak negatifnya terlihat dalam kabinet yang sering mengalami pergantian dalam waktu singkat karena partai yang berkuasa kehilangan dukungan di parlemen, sehingga kabinet bubar. Akibatnya, program kerja kabinet tersebut tidak dapat dilaksanakan. Keberadaan partai politik dalam negara demokrasi memang penting untuk mewujudkan hak rakyat dalam menentukan nasibnya sendiri. Namun, dengan jumlah partai yang begitu banyak tanpa mayoritas mutlak di parlemen, sering terjadi ketidakstabilan dalam pemerintahan.

Kenyataan tersebut memiliki pengaruh buruk terhadap sistem pemerintahan dan bahkan menyebabkan perpecahan. Padahal, UUDS itu sendiri memberikan landasan yang cukup untuk pemerintahan yang baik, yang mencakup pelaksanaan demokrasi politik, demokrasi ekonomi dan sosial, serta hak asasi manusia. Namun, dalam kenyataannya, Pancasila hanya menjadi hiasan dalam pidato saja. Yang lebih menonjol adalah individualisme dengan latar belakang kepentingan golongan atau partai.

Demokrasi politik sering digunakan sebagai alasan untuk tumbuhnya oposisi yang merusak. Demokrasi ekonomi tidak lagi berfokus pada pembebasan kemiskinan, tetapi justru mengaburkan tujuan awalnya dengan adanya persaingan bebas yang semakin subur. Demokrasi sosial tidak menciptakan masyarakat yang bersih dari unsur-unsur feodalisme, malah membatasi kesempatan banyak rakyat untuk menikmati kemerdekaan. Akibatnya, tugas-tugas pemerintahan menjadi terhambat dan terjadi kebuntuan.

Secara politis, kondisi seperti ini sangat merugikan. Salah satu buktinya adalah ketidakmampuan Konstituante untuk menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950. Persaingan antar partai politik dari berbagai golongan menjadi hal yang menonjol. Akibatnya, kepentingan nasional yang lebih besar terabaikan.

Dalam hal kepentingan nasional, tentu saja hal ini tidak dapat dibiarkan. Oleh karena itu, Presiden Soekarno sebagai Kepala Negara pada saat itu mengeluarkan dekrit yang menyatakan pembubaran Konstituante dan kembali ke UUD 1945, serta mendukung terbentuknya MPRS dan DPRS. Dekrit ini dikeluarkan pada tanggal 5 Juli 1959. Sejak saat itu, dimulailah babak baru pelaksanaan demokrasi.


I. Masa Demokrasi terpimpin (Orde Lama)

Presiden Soekarno memperkenalkan istilah "demokrasi terpimpin" saat membuka Konstituante pada tanggal 10 November 1956. Hal ini menunjukkan adanya perubahan dalam tata kehidupan politik yang mengatasi beberapa aspek negatif dari demokrasi liberal. Sistem demokrasi liberal tidak sesuai untuk diterapkan di Indonesia. Kesempatan yang sama bagi semua orang harus disertai dengan kekuatan yang kuat. Jika tidak, warga negara yang lemah akan tertindas oleh yang lebih kuat.

Presiden Soekarno kemudian mengemukakan pokok-pokok demokrasi terpimpin, di antaranya: (1) demokrasi terpimpin bukanlah sebuah kediktatoran; (2) demokrasi terpimpin sesuai dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia; (3) dalam hal kenegaraan dan kemasyarakatan, mencakup bidang politik dan kemasyarakatan; (4) inti dari kepemimpinan adalah permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, bukan perdebatan dan penyelidikan yang berakhir dengan persaingan kekuatan dan hitungan suara pro dan kontra; (5) oposisi yang mengemukakan pendapat yang konstruktif akan membangun dalam demokrasi terpimpin; (6) demokrasi terpimpin adalah alat, bukan tujuan; (7) tujuan dari pelaksanaan demokrasi terpimpin adalah mencapai masyarakat yang adil dan sejahtera secara materiil dan spiritual; (8) sebagai alat, demokrasi terpimpin juga mengakui kebebasan untuk berserikat, berkumpul, dan berbicara dalam batasan-batasan tertentu, seperti batasan keselamatan negara, kepentingan banyak rakyat, kesusilaan, dan pertanggungjawaban kepada Tuhan, dan sebagainya.

Presiden tersebut tidak mendapatkan tanggapan yang memadai dari Konstituante. Sementara itu, Konstituante juga tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Terjadi perdebatan yang panjang di dalam Konstituante, di mana satu pihak menginginkan adanya perubahan sosial-ekonomi. Hal ini menyebabkan mayoritas golongan tidak lagi mau menghadiri sidang-sidang konstitusional. Akibatnya, kegiatan Konstituante mengalami kevakuman.

Di berbagai wilayah, timbul pemberontakan seperti DI/TII, PRRI, Permesta, dan sejenisnya, yang melancarkan perlawanan bersenjata terhadap pemerintah pusat. Keadaan ini sangat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa, sehingga pemerintah perlu menghadapi situasi politik dan keamanan ini dengan tindakan cepat, yaitu melalui Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959. Dengan demikian, dimulailah periode demokrasi terpimpin di Indonesia. Dalam kenyataannya, kebebasan untuk mengeluarkan pendapat, berserikat, dan berpikir dibatasi dalam tingkat tertentu. Beberapa ketentuan dan peraturan mengenai penyederhanaan partai, pengakuan, pengawasan, dan pembubaran partai menunjukkan bahwa Presiden memiliki peran dan kekuasaan terhadap kehidupan suatu partai. Hal ini berarti Presiden memiliki kekuasaan mutlak dan menjadikannya alat untuk menghilangkan kekuatan-kekuatan yang menghalanginya. Dengan demikian, nasib partai politik ditentukan oleh Presiden.

Gambaran kehidupan politik pada masa itu adalah sebagai berikut: (1) terdapat 10 partai politik yang masih diakui, yaitu PNI, NU, PKI, Partindo, PSII, Arudji, dan Partai Katolik, Murba, IPKI, Perti, dan Parkindo; (2) pada tanggal 17 Agustus 1960, Presiden membubarkan dua partai, yaitu Masyumi dan PSI, dan jika pernyataan ini diabaikan, pembubaran partai akan lebih meluas; (3) pada tanggal 30 Desember 1959, terbentuk Front Nasional yang akhirnya memiliki kekuasaan yang sangat besar dan berperan sebagai partai politik secara nyata; (4) dengan tidak adanya pemilihan umum, kebebasan untuk mengeluarkan pendapat pada dasarnya sudah tidak ada lagi.


J. Pelaksanaan Demokrasi Pancasila pada Era Orde Baru

Orde Baru di bawah kepemimpinan Soeharto awalnya bertujuan untuk mengembalikan ketertiban di Indonesia setelah pemberontakan PKI pada September 1965. Orde Baru lahir dengan tekad untuk memperbaiki berbagai penyimpangan dan kebobrokan yang terjadi pada Demokrasi Terpimpin di masa Orde Lama.

Pada awalnya, Orde Baru berusaha memperbaiki nasib bangsa dalam berbagai bidang. Di bidang politik, diadakan Undang-Undang No. 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang No. 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD. Berdasarkan undang-undang tersebut, Orde Baru mengadakan pemilihan umum pertama. Awalnya, rakyat memang merasakan peningkatan kondisi di berbagai aspek kehidupan melalui serangkaian program yang diimplementasikan dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita).

Namun, seiring berjalannya waktu, program-program pemerintahan Orde Baru tidak lagi difokuskan untuk kepentingan rakyat. Ambisi penguasa Orde Baru mulai merasuki seluruh sektor kehidupan negara Indonesia. Kekuasaan Orde Baru menjadi otoriter, meskipun terlihat seolah-olah dilaksanakan secara demokratis. Interpretasi terhadap pasal-pasal UUD 1945 tidak dilakukan sesuai dengan isi yang terkandung dalam UUD tersebut, melainkan dimanipulasi demi kepentingan penguasa. Bahkan, Pancasila pun dimanfaatkan untuk melegitimasi kekuasaan. Hal ini terlihat dari adanya Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 mengenai P4 yang pada kenyataannya menjadi alat propaganda kekuasaan Orde Baru.

Dengan demikian, Orde Baru yang awalnya bertujuan memperbaiki kondisi bangsa berubah menjadi pemerintahan yang otoriter dan menggunakan berbagai manipulasi untuk mempertahankan kekuasaannya.

Realisasi UUD 1945 dalam praktiknya lebih memberikan porsi yang besar kepada presiden. Meskipun sebenarnya UUD 1945 memberikan wewenang yang besar kepada lembaga kepresidenan, namun presiden sebenarnya hanya sebagai mandataris MPR dan dalam menjalankan pemerintahan diawasi oleh DPR. Namun, dalam kenyataannya, posisi legislatif berada di bawah presiden. Hal ini terlihat dalam UU Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD, UU Tentang Partai Politik dan Golongan Karya, serta UU Tentang Pemilihan Umum, di mana posisi presiden terlihat sangat dominan. Dengan adanya paket UU politik tersebut, secara politis kekuasaan legislatif sebenarnya berada di bawah presiden.

Selain itu, hak asasi rakyat juga sangat dibatasi dan dikendalikan demi menjaga kekuasaan, sehingga amanat pasal 28 UUD 1945 jauh dari kenyataan. Akibat kekuasaan yang hampir tanpa kendali, penguasa Orde Baru cenderung melakukan penyimpangan di berbagai sektor kehidupan bernegara. Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) merajalela dan menjadi budaya, pertumbuhan ekonomi hanya dinikmati oleh segelintir orang yang dekat dengan penguasa, kesenjangan semakin melebar, utang luar negeri meningkat, dan akhirnya terjadi krisis ekonomi yang melanda negara dengan berbagai dampak. Rakyat, dipelopori oleh mahasiswa, menuntut dilakukannya reformasi di segala bidang.


Akhirnya, Orde Baru runtuh bersamaan dengan pengunduran diri Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998. Meskipun demikian, pelaksanaan demokrasi Pancasila masih belum sesuai dengan semangat dan jiwa yang seharusnya. Hal ini terjadi karena kekuasaan presiden begitu dominan baik dalam struktur di atas (suprastruktur) maupun dalam struktur di bawah (infrastruktur) politik. Akibatnya, banyak terjadi manipulasi politik dan KKN yang sudah menjadi budaya, sehingga negara Indonesia terjerumus dalam berbagai krisis yang berkepanjangan.


K. Pelaksanaan Demokrasi pada Era Reformasi

Penyelenggaraan negara yang menyimpang dari ideologi Pancasila dan mekanisme UUD 1945 telah menyebabkan ketidakseimbangan kekuasaan di antara lembaga-lembaga negara. Penyelenggaraan negara semakin menjauh dari cita-cita demokrasi dan kemerdekaan. Semua ini ditandai dengan berlangsungnya sistem kekuasaan yang sangat absolut karena wewenang dan kekuasaan presiden yang berlebihan, yang menghasilkan budaya korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta terjadinya krisis multidimensi dalam hampir semua aspek kehidupan.

Keberhasilan gerakan reformasi ditandai dengan pengunduran diri Presiden Soeharto dari jabatan kepresidenan dan digantikan oleh Wakil Presiden Prof. Dr. BJ. Habibie pada tanggal 21 Mei 1998. Pemerintahan Habibie merupakan pemerintahan transisi yang akan membawa Indonesia untuk melakukan reformasi secara menyeluruh dan merombak sistem ketatanegaraan menjadi lebih demokratis melalui perubahan UUD 1945 agar lebih sesuai dengan tuntutan zaman.

Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Baru terjadi tidak hanya karena kurangnya moral para penguasa, tetapi juga karena terdapat berbagai kelemahan yang terkandung dalam pasal-pasal UUD 1945. Oleh karena itu, selain melakukan reformasi dalam bidang politik untuk menguatkan demokrasi melalui perubahan perundang-undangan, juga diperlukan amandemen UUD 1945. Sejumlah undang-undang politik telah diperbarui pada tahun 1999 dan dilanjutkan pada tahun-tahun berikutnya untuk mengawal jalannya reformasi, antara lain: (1) UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, yang kemudian diubah menjadi UU No. 31 Tahun 2002; (2) UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, yang kemudian diperbarui dengan UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Selanjutnya, ada juga UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; (3) UU No. 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD, yang kemudian diganti dengan UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD; (4) UU No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, yang telah diperbarui dengan UU No. 32 Tahun 2004 yang mengatur pemilihan kepala daerah secara langsung.

Pelaksanaan Demokrasi Pancasila pada era reformasi ini telah memberikan ruang gerak kepada partai politik dan lembaga negara (DPR) untuk mengawasi pemerintahan secara kritis, serta membenarkan hak mereka untuk berunjuk rasa, beroposisi, dan mengoptimalkan hak-hak DPR seperti hak bertanya, interpelasi

Penyelenggaraan negara yang menyimpang dari ideologi Pancasila dan mekanisme UUD 1945 telah mengakibatkan ketidakseimbangan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara. Penyelenggaraan negara semakin menjauh dari cita-cita demokrasi dan kemerdekaan. Semuanya ditandai oleh sistem kekuasaan yang bersifat absolut karena kelebihan wewenang dan kekuasaan presiden, yang menciptakan budaya korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta menghadapi krisis multidimensi di hampir semua aspek kehidupan.

Keberhasilan gerakan reformasi ditandai oleh pengunduran diri Presiden Soeharto dari jabatan kepresidenan dan penggantinya oleh Wakil Presiden Prof. Dr. BJ. Habibie pada tanggal 21 Mei 1998. Pemerintahan Habibie adalah pemerintahan transisi yang akan membawa Indonesia melakukan reformasi menyeluruh dan menyusun sistem ketatanegaraan yang lebih demokratis melalui perubahan UUD 1945 agar sesuai dengan tuntutan zaman.

Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Baru terjadi tidak hanya karena kurangnya moral penguasa, tetapi juga karena terdapat berbagai kelemahan dalam pasal-pasal UUD 1945. Oleh karena itu, selain melakukan reformasi politik untuk memperkuat demokrasi melalui perubahan perundang-undangan, juga diperlukan amandemen UUD 1945. Beberapa undang-undang politik telah diperbarui pada tahun 1999 dan seterusnya untuk mengawal jalannya reformasi, di antaranya: (1) UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, yang kemudian diubah menjadi UU No. 31 Tahun 2002; (2) UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, yang kemudian diperbarui dengan UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Selanjutnya, ada juga UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; (3) UU No. 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD, yang kemudian diganti dengan UU No. 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD; (4) UU No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, yang telah diperbarui dengan UU No. 32 Tahun 2004 yang mengatur pemilihan kepala daerah secara langsung.

Pelaksanaan Demokrasi Pancasila pada era reformasi ini telah memberikan ruang gerak kepada partai politik dan lembaga negara (DPR) untuk mengawasi pemerintahan secara kritis, serta membenarkan hak mereka untuk berunjuk rasa, beroposisi, dan mengoptimalkan hak-hak DPR seperti hak bertanya, interpelasi, inisiatif, dan amandemen.


L. Demokrasi dalam segala bidang

Berdemokrasi, seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, tidak hanya diterapkan dalam kehidupan politik, tetapi juga penting untuk diterapkan dalam kehidupan sosial dan ekonomi. Ini disebabkan karena kehidupan politik, sosial, dan ekonomi saling mempengaruhi. Jika seseorang terbiasa memiliki sikap terbuka dalam keluarga dan berinteraksi dengan tetangga, kebiasaan tersebut dapat terbawa saat mereka menjadi pemimpin politik atau pemerintah.


Oleh karena itu, budaya demokrasi harus ditemukan dalam kegiatan sehari-hari manusia di berbagai aspek kehidupan. Kita dapat menemukan budaya demokrasi dalam lingkungan kehidupan manusia, seperti di keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintahan.


M. Demokrasi dalam keluarga

Demokrasi dalam kehidupan keluarga dapat terlihat melalui sikap dan perilaku berikut ini: (1) Saling percaya dan tidak saling curiga antara anggota keluarga satu dengan yang lain. (2) Melibatkan semua anggota keluarga dalam pengambilan keputusan bersama. (3) Menghormati aturan keluarga dan mengakui peran orang tua sebagai pemimpin, tetapi tetap bersikap kritis. (4) Perlakuan yang adil terhadap semua anak, tanpa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin atau kondisi fisik. (5) Toleransi terhadap perbedaan pendapat, selama tidak merusak hubungan harmonis dalam keluarga. (6) Menghargai kebebasan individu, tetapi tidak sampai mengganggu hubungan yang harmonis dan tujuan membangun keluarga yang baik.


N. Demokrasi dalam Masyarakat

Penerapan budaya demokrasi dalam kehidupan masyarakat dapat terlihat melalui sikap dan perilaku berikut ini: (1) Menghormati keberagaman, sehingga menghadapi perbedaan dan konflik sebagai hal yang normal dan mengelolanya sebagai sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan bersama. (2) Memilih pemimpin melalui proses pemilihan yang melibatkan anggota masyarakat. (3) Memiliki keyakinan akan kesetaraan hak, yang tercermin dalam tidak adanya perlakuan diskriminatif berdasarkan status sosial, pangkat, jenis kelamin, atau kekayaan. (4) Melibatkan warga dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kehidupan bersama, termasuk anak-anak yang juga didengarkan aspirasinya dalam keputusan yang mempengaruhi nasib mereka. (5) Menghargai kreativitas warga untuk mengembangkan potensi mereka dalam berbagai bidang. (6) Memberikan kebebasan kepada warga untuk mendapatkan informasi mengenai isu-isu sosial yang relevan.


O. Demokrasi di sekolah

Penerapan budaya demokrasi di sekolah dapat dilihat dalam contoh-contoh berikut: (1) Kepala sekolah melibatkan aspirasi siswa/OSIS, guru, karyawan, orang tua siswa, bahkan perwakilan masyarakat dalam membuat peraturan sekolah. (2) Setelah peraturan sekolah ditetapkan, semua pihak harus mematuhi, tetapi tetap menjaga sikap kritis. (3) Jika peraturan sekolah dianggap tidak memadai, siswa atau pihak lain dapat memberikan masukan kepada Kepala Sekolah untuk perbaikan.

Dalam proses pembelajaran di sekolah, penerapan budaya demokrasi dapat dicontohkan sebagai berikut: (1) Guru menerima kritikan dan protes yang membangun dari siswa, sehingga proses pembelajaran melibatkan partisipasi tinggi dari siswa. (2) Siswa mematuhi tata tertib di kelas, tetapi tetap bersikap kritis. (3) Menghargai perbedaan pendapat antara siswa. (4) Di kelas, siswa diberikan kebebasan untuk mengekspresikan identitas budayanya masing-masing, sehingga saling memahami bahwa kita hidup dalam keberagaman (contohnya, siswa dari Suku Batak diperbolehkan menunjukkan logat bicara mereka tanpa diejek atau dipaksa mengikuti logat Suku Jawa jika sekolah berada di Jawa, dan sebaliknya). (5) Tidak ada perlakuan diskriminatif di kelas berdasarkan jenis kelamin, status ekonomi, atau agama. (6) Terdapat saling percaya antara guru dan siswa, serta antara sesama siswa, sehingga setiap perbedaan atau konflik dapat diselesaikan secara musyawarah.


P. Demokrasi dalam pemerintahan

Penerapan budaya demokrasi dalam kehidupan pemerintahan dapat diberikan contoh sebagai berikut: (1) Rakyat/masyarakat mengadakan unjuk rasa untuk menyampaikan protes kepada pemerintah. Misalnya, ketika pemerintah mengeluarkan keputusan untuk menaikkan harga BBM, maka akan ada unjuk rasa sebagai respons karena kenaikan tersebut akan berdampak pada kenaikan harga barang lain yang akan membebani kehidupan ekonomi masyarakat. (2) Masyarakat mengajukan petisi kepada DPR/DPRD untuk mengadukan masalah kebijakan yang merugikan mereka, seperti PHK, penggusuran, atau upah minimum regional yang di bawah standar. (3) Memberikan suara dalam pemilihan anggota BPD, kepala desa, dan ketua RT/RW. (4) Mengungkapkan pendapat dan melakukan pengawasan terhadap pemerintah melalui surat pembaca di surat kabar.

Dalam contoh-contoh tersebut, rakyat/masyarakat aktif berpartisipasi dalam proses politik dan mengemukakan aspirasi serta keberatan terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap tidak menguntungkan. Mereka menggunakan mekanisme demokrasi seperti unjuk rasa, petisi, pemilihan, dan menyampaikan pendapat melalui media massa untuk mempengaruhi keputusan pemerintah dan menjaga keadilan dalam kehidupan sosial dan ekonomi.


Q. Pemilu Sebagai Wujud Pelaksanaan Demokrasi




Comments

Designed by Open Themes & Nahuatl.mx.