Skip to main content

Mengkritisi Kebijakan Pemerintah: Hak Masyarakat yang Harus Diperjuangkan

 Ciee, RKUHP yang sempat tertunda karena pasal-pasalnya yang dianggap berbahaya, sekarang mau diresmikan lagi. Tapi masih ada yang dirahasiakan, kayak apa sih draft terbarunya?


Masyarakat pun gak sabar pengen tahu. Soalnya, pada draft sebelumnya, ada pasal yang bisa jadi punya makna ganda. Misalnya, pasal penyerangan martabat presiden dan wakil presiden. Ada juga pasal penghinaan terhadap pemerintah yang katanya bisa dipakai untuk membungkam kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Kita gak mau dong, kalau pasal-pasal kaya gini nanti disalahgunakan. Udah banyak korban yang kena getahnya UU ITE, dan sebagian besar dari mereka cuma nyampaikan kritik doang. Ngeri banget kan? Apalagi kalo RKUHP yang baru disahkan sembari dipendam-diamkan, berarti pemerintahan kita semakin otoriter deh.

Padahal, kita hidup dalam sistem demokrasi yang katanya rakyatlah yang berkuasa. Tapi kalo suara rakyat malah dibungkam, itu kan malah jadi bumerang buat pemerintah sendiri. Kita harus tetap bisa mengkritik kebijakan pemerintah, karena itu penting dan bahkan wajib.

Dalam Islam, kegiatan ini disebut dakwah muhasabah atau mengingatkan penguasa tentang kebenaran dan keadilan. Kalo pemerintah kita salah kebijakan, seperti menaikkan harga bahan pokok dan menjual sumber daya alam ke asing, haruslah dikritik karena itu termasuk kebijakan yang zalim.

Rasulullah aja udah bilang, "Jihad yang paling utama adalah menyatakan keadilan di hadapan penguasa zalim." Jadi, sikap kepemimpinan yang baik itu yang melayani dan melindungi rakyatnya, bukan malah mempersulit hidup rakyatnya.

Jadi, kita harus kawal terus deh pembahasan RKUHP ini. Pembahasannya harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan suara masyarakat. Jangan sampai rakyat gak bisa menyampaikan kritik dan saran lagi hanya karena menyampaikan pendapat itu kan hak asasi manusia.



Comments

Designed by Open Themes & Nahuatl.mx.