Hari ini, Rabu tanggal 8 Maret 2023, aku ikut diskusi Sertifikasi Pembimbing Haji dan Umroh yang diawali dengan materi tentang Fiqih Haji dan Permasalahannya. Ceramahnya disampaikan oleh Prof. Dr. H. Aswadi, M.Ag, yang biasa dipanggil Abah Aswadi. Moderator diskusinya adalah H.M. Fikriansyah, M.A dari UIN Sayyid Ali Tulungagung.
Jadi, menurut Abah Aswadi, Fiqih Haji itu artinya pengetahuan dan kemampuan kita dalam melaksanakan ibadah Haji sesuai syarat, rukun, wajib, maupun sunahnya dengan niat yang ikhlas semata-mata mengharapkan ridla Allah swt. Intinya, kita harus melaksanakan Haji dengan baik dan ikhlas karena Allah swt.
Namun, ada banyak permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan Haji, mulai dari yang sudah terjadi, sedang terjadi, atau yang akan terjadi. Tapi tenang, Abah Aswadi bilang bahwa setiap masalah pasti ada solusinya. Contohnya, ketika ada orang yang sudah berniat Haji dan Umrah tapi terhalang oleh halangan tertentu, maka orang itu harus menyediakan seekor hewan untuk disembelih setelah sampai di Makkah dan mengakhiri ihramnya.
Ternyata, sejarah juga banyak memberi pelajaran tentang permasalahan dan solusi dalam pelaksanaan Haji. Ada beberapa peristiwa seperti penundaan pelaksanaan ibadah Haji dan Umrah, perjanjian Hudaibiah, dan lain sebagainya yang memberi hikmah dan pelajaran bagi umat Islam.
Satu hal yang harus diingat, pelaksanaan Haji itu hanya wajib sekali dalam seumur hidup. Jadi, kita harus benar-benar mempersiapkan diri dengan baik dan melakukannya dengan ikhlas. Semoga Allah swt memberi kita kemampuan dan kesempatan untuk melaksanakan ibadah Haji dengan sempurna suatu saat nanti. Aamiin.
Comments
Post a Comment