Skip to main content

"Perjuangan Kelompok UKM/UKK/KM dalam Menambahkan Pasal Perekrutan: Kemenangan atau Kesia-sian?"

Pada hari Rabu, 2 September 2020, terjadi perdebatan di antara beberapa kelompok mahasiswa di Institut tentang Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus (OMEK). Kelompok Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), Unit Kegiatan Kampus (UKK), dan komunitas Mahasiswa (KM) merasa khawatir karena OMEK melakukan rekrutmen anggota baru setelah acara Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) selesai, sebelum pelaksanaan inagurasi dan rekrutmen internal. Meskipun OMEK melakukan rekrutmen sebagai bagian dari regenerasi kader, UKM/UKK/KM merasa hal ini bisa menimbulkan masalah di kampus. Oleh karena itu, mereka mengusulkan adanya sebuah pasal yang bisa membatasi gerak OMEK di kampus. Masalah ini masih terus berlanjut dan menimbulkan kegelisahan di kalangan lembaga UKM/UKK/KM.



Dalam sebuah rapat dewan mahasiswa, ada usulan untuk menambahkan pasal baru yang mengatur perekrutan anggota organisasi kemahasiswaan. Namun, ada pihak yang menolak usulan tersebut dengan alasan bahwa pasal tersebut akan bertentangan dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018. Pihak yang menolak usulan tersebut adalah ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema), yang ternyata merupakan kader dari salah satu lembaga OMEK.

Ketua Dema menyatakan bahwa masuknya OMEK ke kampus sudah diatur dalam Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018 dan lembaga OMEK diizinkan untuk membentuk UKM PIP (Pembinaan Ideologi Pancasila) sebagai respon terhadap radikalisme agama yang masuk ke kampus. Namun, setelah diteliti lebih dalam, masuknya OMEK ke kampus harus melebur menjadi satu dan terwadahi dengan sebuah forum UKM PIP. Rasionalisasi yang dibawa oleh Ketua Dema belum cukup mendalam karena pasal yang diusulkan masih dapat disesuaikan dengan Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018.


Pada Pasal 3 Ayat 3 Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018, disebutkan bahwa organisasi kemahasiswaan dapat melibatkan atau bekerja sama dengan organisasi kemahasiswaan ekstra perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, jika dibutuhkan, OMEK dapat masuk ke dalam UKM PIP. Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018 juga menegaskan bahwa masuknya OMEK harus sesuai dengan peraturan yang berlaku di kampus masing-masing.


Namun, jika Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018 belum tersosialisasikan di IAIN Tulungagung, maka peraturan tersebut belum dapat diimplementasikan di kampus tersebut. Oleh karena itu, rasionalisasi yang dibawa oleh Ketua Dema masih menimbulkan pertanyaan apakah dia benar-benar ingin melindungi OMEK dari aturan-aturan yang membatasi eksistensi dan gerakan OMEK di dalam kampus. Karena itu, perlu adanya klarifikasi secara resmi dari Ketua Dema terkait penolakannya terhadap usulan pasal yang diajukan oleh kelompok UKM/UKK/KM.

Setelah melalui perdebatan yang sangat panjang, akhirnya kelompok UKM/UKK/KM berhasil memenangkan penambahan pasal perekrutan yang diajukan. Namun, aturan ini tidak akan berlaku karena kuliah dilakukan secara daring, sehingga OMEK tidak akan melakukan open recruitment di dalam kampus. Meskipun demikian, hal ini juga dirasakan oleh Ketua Dema yang menolak adanya penambahan pasal ini. Sehingga, perdebatan ini dianggap sia-sia oleh kedua belah pihak.

Comments

Designed by Open Themes & Nahuatl.mx.