Skip to main content

kewajiban dan Fungsi pembimbing Haji Menurut Prof. Dr. KH. Akhyak M.Ag.

 Pada hari keenam program sertifikasi (Jumat, 10 Maret 2023), Prof. Dr. KH. Akhyak M.Ag, yang menjabat sebagai Direktur Studi Pascasarjana di UIN Satu Tulungagung, menjadi pembicara pada sesi siang dari jam 10:00 pagi hingga 12:00 siang (WIB). Fokus dari kuliahnya adalah untuk memahami tugas dan fungsi pemandu haji, termasuk dimensi dan isu terkini. Sebagai pembicara, Prof. Akhyak tampil luar biasa dan profesional dalam memberikan pemahaman yang detail tentang layanan bagi jamaah haji kepada peserta program sertifikasi. Moderator, Dr. Budi Hariyanto, M.Fil.I dari UIN Satu Tulungagung, menemaninya.



Prof. Akhyak menekankan bahwa pemandu haji harus tampil ramah dan sehat karena selama ini mereka dikenal sebagai orang yang mudah frustrasi, tidak sabar, dan tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, pembicara menyarankan bahwa jika peserta menjadi pemandu haji, mereka harus memberikan layanan yang baik kepada para jamaah. Hal ini ditentukan oleh hasil survei dari para jamaah dengan tingkat polling target yang sangat tinggi untuk layanan kami. Indikasi ini karena para jamaah haji menilai layanan pemandu haji dengan prinsip utama keikhlasan, kejujuran, kesopanan, dan tanggung jawab.


Pertama, pemandu haji adalah warga negara Indonesia yang beragama Islam, memiliki kompetensi (pengetahuan dan keterampilan teknis) di bidang pelaksanaan ibadah haji/pemandu. Untuk memiliki kompetensi tersebut, dibutuhkan sertifikasi, yaitu proses penilaian dan pengakuan kemampuan dan keterampilan seseorang oleh pemerintah untuk melakukan pemanduan haji profesional.


Kedua, pemandu haji bertanggung jawab untuk memberikan bimbingan kepada jamaah dari sebelum keberangkatan, selama perjalanan, dan saat di Arab Saudi hingga kembali ke Indonesia. Untuk menjalankan tugas ini, pemandu haji berfungsi untuk (1) memberikan bimbingan kepada jamaah haji yang diorganisir oleh pemerintah dan masyarakat, baik secara individu maupun dalam kelompok. (2) Memberikan bimbingan kepada jamaah dengan materi minimal, termasuk bimbingan haji, perjalanan, dan kesehatan.


Ketiga, pelaksanaan bimbingan haji adalah sebagai berikut: (1) Bimbingan haji reguler oleh pemerintah dilakukan setidaknya 8 kali sehari (dua kali di tingkat kabupaten/kota dan enam kali di tingkat kecamatan). (2) Satu pertemuan berlangsung selama empat jam pelajaran, di mana 1 JPL (Jam Pelajaran) sama dengan 60 menit.


Keempat, materi bimbingan haji meliputi:


Kebijakan pelaksanaan ibadah haji di Indonesia dan Arab Saudi (Taklimatul Hajj)

Panduan pelaksanaan ibadah haji (Hajj manasik), baik teori maupun praktik

Panduan perjalanan haji (keselamatan penerbangan)

Panduan layanan kesehatan

Fiqh haji dan hikmah ibadah haji

Arbain dan ziarah

Akhlaq, adat, dan budaya Arab Saudi

Kelima, hak dan kewajiban jamaah haji serta pembentukan Karu, Karom, dan Kloter. Bimbingan haji manasik oleh Kelombok Bimbingan minimal 15 kali. Setelah mengikuti bimbingan haji, jamaah diharapkan mampu: menjelaskan kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan ibadah haji, menjelaskan proses ibadah haji dari keberangkatan, di Arab Saudi, hingga kembali ke Indonesia, menyebutkan syarat-syarat, rukun, dan wajib ibadah haji, membaca niat ihram dan talbiyah, menjelaskan makna wukuf di Arafah dan tinggal di Muzdalifah dan Mina, berlatih tawaf, sa'i, lempar jumrah, dan tahallul, menyebutkan larangan-larangan dalam ihram, melakukan haji manasik dan proses ibadah haji sesuai dengan hukum Islam, menjelaskan makna dan tempat-tempat ziarah di Mekah dan Madinah, serta menjelaskan konsep haji mabrur dan bagaimana menjaganya.


Berdasarkan tugas dan fungsi yang disebutkan di atas, Pusat Pelatihan dan Sertifikasi Pendampingan Ibadah Haji (TPIHI) memiliki peran sebagai berikut:


Penyelenggara, yang mengatur dan mengoordinasikan seluruh kegiatan ibadah haji, penyelesaian masalah ibadah, dan haji manasik di Kloter masing-masing dengan Kepala Pengawas Ibadah dan Pendampingan Daker, Sektor, dan Kepala Daker.

Fasilitator, yang memberikan pelayanan kepada jamaah di Kloter masing-masing dan pihak terkait lainnya.

Ustadz/Ustadzah, yang memberikan konsultasi terkait masalah ibadah dan haji manasik kepada jamaah di Kloter masing-masing.

Analis, diharapkan mampu menganalisis permasalahan yang dihadapi jamaah haji di Kloter masing-masing, dari penyebab masalah hingga memberikan solusi dan menyelesaikannya.

Administrator, yang mengumpulkan data, memproses data, menyusun narasi, dan melaporkan semua kegiatan layanan ibadah bagi jamaah haji di Kloter masing-masing dan melaporkannya kepada Ketua Kloter hingga ke Sektor atau Daker.

Comments

Designed by Open Themes & Nahuatl.mx.